Hukum dan Hikmah Menutup Aurat- - - - - - - - - - - - - - - - -Mari sebarkan kebaikan seluas-luasnya dengan membagikan video ini, subscribe channel, dan akti
Melalui istidlal, para ulama fikih (baca: al-fuqaha) telah merumuskan batasan aurat bagi wanita dan pria, baik di luar atau di dalam rumah atau di dalam ibadah semisal shalat, ihram, dan sebagainya.
Masih banyak diantara umat muslim yang menampakan atau melihat auratnya dengan sesama jenis. Baik laki-laki dengan sesama laki-laki begitupun perempuan dengan sesamanya. Menurut Syekh Al-Fayyumi, aurat adalah segala sesuatu yang ditutupi manusia karena harga diri dan malu. Dalam fikih, para ulama menjelaskan bahwa aurat adalah bagian tubuh yang
Aurat Lelaki dengan Wanita Lainnya. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa wanita boleh melihat selain pusar hingga lutut dengan syarat selama aman dari fitnah (artinya tidak sampai membuat wanita tersebut tergoda). Ulama Malikiyah berpendapat bahwa dibolehkan bagi wanita melihat pria sebagaimana pria dibolehkan melihat mahromnya, yaitu selama yang
Karena itulah, ada dalil yang menjelaskan tentang hukum membuka aurat bagi kaum wanita. Bahkan hukum tersebut memicu dampak negatif membuka aurat dunia. Seperti apakah dalilnya? Simak terus penjelasan berikut. Dalil dalam Al-Qur’an . Dalil dalam Al-Qur’an tercantum pada Surat Al-A’raf/7:27, yang artinya “Wahai anak cucu Adam!
Artinya: Syarat menutupi aurat baik dalam shalat maupun di luarnya itu adalah tertutupinya anggota tubuh oleh pakaian (tidak ketat) atau sejenisnya, serta menutupi warna kulit. Jadi, sudah tercukupi apabila pakaian itu menutupi warna kulit. Adapun hukum kedua adalah makruh seperti ditunjukkan dalam I’anatut Thalibin juz I, hal 134:
bIVRv5.
dosa membuka aurat bagi wanita