Sebelum mengajukan tax amnesty atau pengampunan pajak, salah satu poin yang mesti Anda pahami adalah dokumen-dokumen dan formulir. Pada bagian ini, Forum Pajak akan memaparkan ringkasan formulir-formulir pengampunan pajak sesuai yang ditentukan peraturan perpajakan. Formulir-formulir pengampunan pajak ini tidak harus Anda isi semuanya, namun disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wajib pajak. Tax amnesty kali memiliki nama baru yakni program pengungkapan sukarela wajib pajak. Dalam salinan UU HPP dijelaskan bahwa wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud. Surat Pengakuan Harta / Nominee Download Form Tax Amnesty bentuk excel terintegrasi disini SURAT PENGAKUAN HARTA / NOMINEE *) Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : NIK : NPWP : Pekerjaan : Alamat : Menyatakan dengan sesunggunya bahwa : Apa yang dimaksud dengan TA? TA adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. 2 3 Melalui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) dari revisi UU KUP yang telah disahkan parlemen untuk menjadi undang-undang dalam rapat paripurna antara pemerintah dan DPR pada 7 Oktober 2021, program amnesti pajak kembali digelar dalam Tax Amnesty Jilid II. SURAT PENGAKUAN NOMINEE. Saya yang bertandatangan di bawah ini: Nama. No. KTP. Alamat. NPWP. Dengan ini menyatakan bahwa: 1. Adalah benar saya telah membuat Surat Pengakuan Nominee untuk menyatakan kepemilikan harta sebagai tindak lanjut dalam memenuhi ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. 2. AWJgjE.

surat pernyataan nominee tax amnesty